Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan
Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai
tugas penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan pengembangan kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun 2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan
mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku teks utama) yang
mengusung semangat merdeka belajar. Adapun kebijakan pengembangan kurikulum
ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan dan guru untuk
mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum
tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum
tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan pembelajaran bagi
siswa dan guru.
Pada tahun 2021, kurikulum dan buku akan diimplementasikan secara terbatas
di Sekolah Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1177 Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Tentunya
umpan balik dari guru dan siswa, orang tua, dan masyarakat di Sekolah Penggerak
sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan kurikulum dan buku teks pelajaran ini.