Pusat Perbukuan; Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan; Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai tugas dan fungsinya mengembangkan
kurikulum
yang mengusung semangat merdeka
belajar mulai
dari
satuan
Pendidikan
Anak
Usia
Dini,
Pendidikan
Dasar,
dan Pendidikan
Menengah.
Kurikulum
ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan potensi
yang dimiliki oleh peserta didik. Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum tersebut,
sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, pemerintah
dalam hal ini Pusat Perbukuan memiliki tugas untuk menyiap kan Buku Teks Utama.
Buku teks ini merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada
satuan pendidikan. Adapun acuan penyusunan buku adalah Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Sajian buku dirancang dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran tersebut. Penggunaan
buku teks ini dilakukan secara bertahap pada Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.