Buku teks ini merupakan salah satu sumber belajar utama untuk
digunakan pada satuan pendidikan. Adapun acuan penyusunan buku adalah
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Penyusunan Buku Teks
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini terselenggara atas
kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Nomor: 57/
IX/PKS/2020) dengan Kementerian Agama (Nomor: 5341 TAHUN 2020).
Sajian buku dirancang dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran untuk
mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran tersebut. Penggunaan
buku teks ini dilakukan secara bertahap pada Sekolah Penggerak dan SMK
Pusat Keunggulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.