Buku teks ini merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan pada
satuan pendidikan. Adapun acuan penyusunan buku adalah Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020 tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah. Sajian buku dirancang dalam bentuk berbagai aktivitas pembelajaran
untuk mencapai kompetensi dalam Capaian Pembelajaran tersebut. Penggunaan
buku teks ini dilakukan secara bertahap pada Sekolah Penggerak dan SMK Pusat
Keunggulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.